Prosedur Untuk Mendaftarkan Bisnis Anda Menjadi Persekutuan Komanditer

Apakah ada di pada Anda para entrepreneur yang menghendaki mengembangkan bisnis Anda? Tentu saja, memperluas organisasi Anda memerlukan beragam segi yang mampu membantunya berguna lebih efisien. Membuat perusahaan Anda jadi CV (Commanditaire Vennootschap) adalah tidak benar satu cara untuk melakukannya.

Membuat CV akan mendukung perusahaan Anda jadi entitas yang sah, yang akan memudahkan Anda meraih utang bisnis dari bank, menyederhanakan proses pengumpulan pajak, berikan Anda dukungan pemerintah, dan berikan Anda kebebasan operasional untuk mengakibatkan ketentuan bisnis yang strategis. Selain itu, biaya pendirian CV lebih tidak mahal dibandingkan PT.

Jangan cemas jika Anda baru mengenal kepemilikan bisnis dan tidak sadar cara mengakibatkan CV, Anda mampu meminta dukungan terhadap  jasa pendirian pt perusahaan. Langkah-langkah yang dibutuhkan akan diuraikan di dalam ulasan berikut. Mari review penjelasannya tersebut ini!

Memastikan Pendiri CV

Ada sebagian syarat yang wajib Anda penuhi sebelum saat merubah perusahaan Anda jadi CV. Prasyarat tersebut adalah sebagai berikut:

Minimal dua orang yang nantinya akan jadi sekutu aktif dan pasif yang mendirikan perusahaan.

Memiliki akta notaris Indonesia,

Harus warga negara Indonesia, dan

Tidak ada investor dari luar.

Saat ini, untuk mengidentifikasi pendiri CV, Anda wajib memilih sedikitnya dua orang yang akan jadi sekutu aktif dan pasif. Sekutu aktif bertanggung jawab untuk mobilisasi bisnis dan memutuskan kebijakan. Mereka yang akan berinvestasi di dalam bisnis diakui sebagai sekutu pasif untuk sementara. Sebagai pengusaha, misalnya, Anda berperan sebagai sekutu aktif, yang artinya bahwa mengelola dan mengakibatkan ketentuan untuk perusahaan Anda seutuhnya adalah tugas Anda. Sebaliknya, mitra Anda melakukan tindakan sebagai sekutu pasif bersama tanggung jawab terbatas, menginvestasikan modal dan hanya menanggung sebagian tanggung jawab dari modal tersebut.

Buat Dokumentasi Pendukung yang Diperlukan

Setelah identifikasi pendiri CV, dokumen-dokumen tersebut ini wajib disiapkan untuk mendaftarkan bisnis sebagai CV:

Salinan KK dan e-KTP bagi seluruh sekutu yang tergabung di dalam CV,

Salinan NPWP dari sekutu aktif dan pasif,

Fotokopi dokumen yang tunjukkan kepemilikan bisnis (jika ada), surat sewa, atau dokumen lain yang setara,

Jika bangunan dimiliki oleh IMB, gambar interior dan eksterior perusahaan.Pastikan Anda mempunyai dokumentasi asli untuk prasyarat yang disebutkan di atas. Anda termasuk mampu memindai dan mengakibatkan salinan digital dari dokumen-dokumen ini untuk berjaga-jaga.

Kirimkan Nama CV

Langkah selanjutnya adalah mendaftarkan nama bisnis Anda secara formal bersama mengirimkan nama CV Anda ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Anda mampu gunakan portal AHU Online untuk mengajukan nama CV secara online. Nantinya, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (DJAHU) akan membuatkan pemberitahuan penyetoran nama CV secara online. Jika nama yang Anda berikan untuk CV Anda tidak ada atau tidak mampu digunakan, pastikan Anda mempunyai nama lain untuk perusahaan Anda yang secara akurat menggambarkannya.

Sama halnya bersama menyiapkan informasi pendiri, ada sebagian perihal yang wajib Anda pertimbangkan sementara mengajukan nama CV, khususnya:

Huruf latin wajib digunakan,

Pilih nama CV yang belum dulu digunakan di CV lain,

Pilih nama CV yang cocok bersama etika publik,

Hindari pemakaian angka dan sifat khusus.

Hindari memilih nama CV yang sama atau mirip bersama pemerintah, organisasi, atau negara asing.

Buatlah Draf Akta Pendirian untuk CV Anda

Langkah urgent selanjutnya sehabis mendaftarkan nama CV Anda adalah mengakibatkan akta pendirian, yang wajib Anda lakukan bersama bantuanjasa pembuatan CV perusahaan. Setelah nama CV yang Anda usulkan disetujui, Anda mampu mengakibatkan akta pendirian CV. Setidaknya, rincian tersebut wajib dimasukkan di dalam akta pendirian:

Rincian pendiri (nama, alamat, dan profesi),

Usaha komersial,

Tugas dan hak para pendiri, dan

Durasi CV.

Apapun keperluan Anda tentang jasa pembuatan CV perusahaan, solusinya adalah Office Now Temannya Pebisnis yang merupakan perusahaan yang bergerak di bidang Business Consultant. Kami berkomitmen mendukung para Start Up, Perusahaan Menengah dan Perusahaan Besar di di dalam capai tujuan bersama memberikan sarana Business Consultant yang meliputi: Perizinan Badan Usaha, Market Research, Market Development, Layanan Tax & Accounting, Foreign Company Establishment, Dokumen Ketenagakerjaan, Layanan Hukum untuk Bisnis dan Business Coaching & Consultant.